SURAT TERBUKA
Mendorong Optimalisasi Mekanisme Pembuktian Terbalik Harta Pejabat Publik di Indonesia
Kepada Yth.:
Pemerintah Republik Indonesia,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kejaksaan Agung RI,
dan Mahkamah Agung RI,
Dengan hormat,
Korupsi masih menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Salah satu instrumen hukum yang telah disediakan negara adalah mekanisme pembuktian terbalik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mekanisme ini pada dasarnya menuntut agar pejabat publik mampu membuktikan asal-usul harta kekayaannya, terutama ketika terdapat ketidakwajaran antara profil penghasilan dan realitas kepemilikan harta.
Namun, hingga saat ini, implementasi pembuktian terbalik masih berjalan setengah hati. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sering kali hanya menjadi formalitas, tanpa audit menyeluruh, dan tidak ada mekanisme tegas untuk menguji kebenaran data tersebut di persidangan. Hal ini menyebabkan potensi penyalahgunaan jabatan tetap subur, sementara instrumen hukum yang ada tidak dijalankan secara maksimal.
Atas dasar itu, OMIICC mendesak agar:
- KPK bersama lembaga penegak hukum segera memaksimalkan penerapan pembuktian terbalik tanpa diskriminasi terhadap semua pejabat publik.
- Audit menyeluruh atas LHKPN dilakukan secara berkala, melibatkan auditor independen, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.
- Revisi regulasi dilakukan bila diperlukan, agar pembuktian terbalik tidak hanya bersifat terbatas, tetapi menjadi mekanisme efektif dalam semua kasus dugaan korupsi.
- Peningkatan transparansi publik agar masyarakat dapat mengakses informasi terkait harta pejabat dan turut mengawasi akuntabilitasnya.
Bagi kami, pembuktian terbalik bukan semata persoalan hukum, tetapi merupakan langkah moral untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. Jika mekanisme ini dijalankan secara konsisten, ia akan menjadi senjata paling efisien dalam memutus mata rantai korupsi di negeri ini.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya hukum dan marwah keadilan. Semoga pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata untuk memaksimalkan instrumen pembuktian terbalik demi Indonesia yang lebih bersih.
Hormat kami,
Ombudsman Muda Indonesia & Indonesian Crisis Centre (OMIICC)
Website: https://ombudsmanmudaindonesia-sulbar.id