Pernyataan Sikap OMIICC Sulbar
Terkait Penolakan Warga Salurano atas Pembangunan TPA di Mamasa
Ombudsman Muda Indonesia Indonesian Crisis Centre (OMIICC) Sulawesi Barat menyampaikan sikap dan pandangan terkait penolakan warga Desa Salurano terhadap rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Mamasa. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap prinsip-prinsip partisipasi publik, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
-
Menghormati Aspirasi Warga Salurano
Penolakan warga merupakan bagian dari hak berpartisipasi dalam pembangunan yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aspirasi warga harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan pembangunan TPA. -
Menekankan Pentingnya Prosedur AMDAL
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap pembangunan TPA yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Ketidakterlibatan warga dalam proses konsultasi publik berpotensi membuat proyek cacat secara hukum dan prosedural. -
Menolak Pembangunan TPA Tanpa Standar Teknis
OMIICC Sulbar menegaskan bahwa pembangunan TPA tidak boleh dilakukan sembarangan. Penggunaan sistem open dumping telah dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pembangunan TPA harus mengacu pada sistem sanitary landfill untuk mencegah pencemaran terhadap air, tanah, dan udara. -
Mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk:
-
Melakukan dialog terbuka dengan masyarakat Salurano.
-
Menyampaikan rencana teknis pembangunan TPA secara transparan, termasuk pengendalian limbah lindi, emisi gas metana, dan pengelolaan pascaoperasi.
-
Melakukan kajian kelayakan lingkungan. Jika lokasi dinyatakan tidak layak, maka harus segera mencari lokasi alternatif yang sesuai.
-
OMIICC Sulbar tidak menolak pembangunan TPA sebagai bagian dari kebutuhan publik. Namun, kami menolak setiap proyek yang dijalankan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, prinsip pembangunan berkelanjutan, dan asas transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Ombudsman Muda Indonesia Indonesian Crisis Centre (OMIICC) Sulawesi Barat
Website: https://ombudsmanmudaindonesia-sulbar.id