SURAT TERBUKA: Dugaan Pembiaran Pasien UGD oleh Puskesmas Nosu yang Mengakibatkan Kematian

SURAT TERBUKA
Kepada Yth.
Bupati Kabupaten Mamasa
di Tempat

Perihal: Dugaan Pembiaran Pasien UGD oleh Puskesmas Nosu yang Mengakibatkan Kematian

Dengan hormat,

Bersama ini, kami dari Ombudsman Muda Indonesia & Indonesian Crisis Centre (OMIICC) menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan masyarakat terkait dugaan tindakan pembiaran terhadap pasien di Unit Gawat Darurat (UGD) oleh salah satu Puskesmas di Kecamatan Nosu, yang diduga mengakibatkan meninggalnya pasien tersebut.

Peristiwa ini bukan hanya mengguncang rasa kemanusiaan masyarakat Mamasa, tetapi juga mencerminkan potensi seriusnya krisis pelayanan publik, khususnya dalam sektor kesehatan dasar yang seharusnya menjadi hak setiap warga tanpa terkecuali.

Saat ini, tim investigasi OMIICC sedang melakukan penelusuran lapangan untuk mendapatkan keterangan dari pihak keluarga korban, saksi masyarakat, serta tenaga kesehatan terkait. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab publik, kami menyampaikan beberapa tuntutan dan seruan awal:

  1. Dilakukannya investigasi terbuka dan menyeluruh oleh Pemkab Mamasa dan Dinas Kesehatan, dengan melibatkan unsur independen agar proses berjalan transparan dan berkeadilan.

  2. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh Puskesmas di wilayah terpencil, utamanya menyangkut pelayanan UGD, ketersediaan tenaga medis, dan kedisiplinan petugas.

  3. Pemberian sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti lalai atau melanggar standar pelayanan kesehatan, sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dan efek jera terhadap pelanggaran serupa.

  4. Peningkatan pengawasan dan penguatan sistem pelayanan kesehatan di daerah terluar, tertinggal, dan terisolasi (3T) seperti Nosu agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Sebagaimana telah diatur dalam:

  • Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas kesehatan,

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan

  • Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas,

maka pelayanan medis, khususnya dalam kondisi gawat darurat, adalah hak dasar dan kewajiban negara untuk memenuhinya dengan cepat, tepat, dan manusiawi.

Kami berharap Bupati Mamasa menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan responsif dalam perkara ini. Tragedi kematian yang disebabkan oleh dugaan kelalaian bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Hormat kami,
Ombudsman Muda Indonesia & Indonesian Crisis Centre (OMIICC)
Website: https://ombudsmanmudaindonesia-sulbar.id

hubungi kami melalui: