SURAT TERBUKA UNTUK KEJAKSAAN, KPK, DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

SURAT TERBUKA
UNTUK KEJAKSAAN, KPK, DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Soal Transparansi dan Pemanfaatan Uang dan Barang Sitaan Negara

Kepada Yth.:
Pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Di Tempat

Dengan hormat,

Kami dari Ombudsman Muda Indonesia dan Indonesian Crisis Centre, bersama masyarakat sipil yang peduli terhadap keadilan dan tata kelola negara yang bersih, menyampaikan keprihatinan serius atas minimnya transparansi terhadap hasil sitaan negara dari berbagai kasus hukum besar yang ditangani oleh lembaga penegak hukum.

Salah satu contoh yang mencolok adalah kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret perusahaan besar seperti Wilmar Group. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI menyita uang negara sebesar Rp11,8 triliun. Jumlah yang sangat besar ini seharusnya memberikan dampak nyata terhadap pemulihan kerugian negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun hingga kini, publik tidak mengetahui secara jelas:

  • Ke mana uang sitaan tersebut disalurkan?

  • Apakah telah masuk ke kas negara sepenuhnya?

  • Apakah dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat atau justru menguap kembali dalam sistem?

Ketiadaan pelaporan terbuka atas hasil sitaan ini melahirkan pertanyaan yang wajar: Apakah hasil kejahatan benar-benar dikembalikan kepada negara atau justru berisiko disalahgunakan oleh oknum dalam lembaga penegak hukum itu sendiri?


Dasar Hukum yang Relevan:

  1. Pasal 45 KUHAP:
    “Barang siapa yang karena suatu tindak pidana disita oleh negara, harus dikembalikan kepada yang berhak, atau dalam hal tertentu dapat dirampas untuk negara.”

  2. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
    “(1) Dalam putusan pengadilan dapat pula ditetapkan perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi untuk dikembalikan kepada negara.”

  3. Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
    “Setiap penerimaan negara harus dicatat dan disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum negara.”

  4. Pasal 3 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008):
    “Setiap penyelenggara negara wajib membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.”


Oleh karena itu, kami menyatakan:

  1. Mendesak Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian RI untuk secara terbuka merilis daftar dan nilai uang/barang sitaan dari seluruh kasus besar yang telah berkekuatan hukum tetap.

  2. Mendorong pemerintah untuk membentuk portal publik nasional yang memuat data real-time dan terverifikasi mengenai proses penyitaan, penyimpanan, pelelangan, serta pemanfaatan uang/barang sitaan.

  3. Menuntut agar uang hasil kejahatan, khususnya dari mega-korupsi, diprioritaskan untuk program bantuan langsung masyarakat, pendidikan, layanan dasar, serta pemulihan ekonomi daerah terdampak.

  4. Meminta lembaga penegak hukum bekerja sama dengan BPK, KPK, dan lembaga masyarakat sipil untuk mengawasi alur uang/barang sitaan, agar tidak menjadi sumber korupsi baru.


Penegakan hukum yang sejati bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak rakyat dan mencegah kebocoran baru di dalam sistem.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk kewaspadaan dan kepedulian terhadap tata kelola negara yang bersih, adil, dan berpihak kepada rakyat.

Hormat kami,
Ombudsman Muda Indonesia & Indonesian Crisis Centre

hubungi kami melalui: